> >

Staf HRD Bergaji Rp60 Juta yang Rampok Bank BJB Ternyata Terlilit Utang Rp5 Miliar

Hukum | 8 April 2022, 14:19 WIB
Suasana kantor Bank BJB cabang Fatmawati di Jalan RS Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, yang menjadi sasaran perampokan pada Selasa (5/4/2022). (Sumber: TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Namun, pelaku BS tak mengindahkan hal tersebut. Ia nekat dan langsung masuk ke bank dengan menebar ancaman ke sekuriti dan pegawai bank.

"Setelah masuk ke bank, (pelaku) menodongkan senjata yang menyerupai senjata api. Ditodongkan kepada sekuriti maupun kepada karyawan yang ada di bank," kata Budhi.

Sambil menodongkan senjata, Budhi menuturkan, pelaku BS meminta petugas sekuriti dan karyawan yang ada di dalam bank untuk tiarap.

Namun, salah satu petugas sekuriti berinisial F melakukan perlawanan. Ia tidak menuruti perintah BS. Karena itu, pelaku BS sempat marah dan melepaskan tembakan.

Baca Juga: Terlilit Utang, Staf HRD Rampok Bank Karena Terinspirasi Film yang Ditontonnya!

"Tersangka kemudian marah dan menembakan senjata yang dia bawa, dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api," ujar Budhi.

Setelah mengetahui senjata yang dibawa BS bukan sungguhan, sekuriti itu semakin berani memberikan perlawanan kepada pelaku.

Budhi menuturkan, ketika sekuriti F melakukan perlawanan, sebagian karyawan bank keluar dan berteriak meminta pertolongan.

Di saat yang sama, mobil patroli polisi yang tengah melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) melihat orang berhamburan sambil meminta tolong.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Perampok yang Kerap Menyamar Jadi Petugas PLN dan PDAM

"Kemudian secara reflek anggota turun dari mobil patroli. Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Kapolres.

Setelah penangkapan itulah, baru diketahui bahwa pelaku BS ternyata menggunakan senjata air soft gun untuk melakukan perampokan tersebut.

Lebih lanjut, Kombes Budhi mengungkapkan pelaku BS merupakan pegawai salah satu bank swasta di Jakarta. Di bank tersebut, kata Budihi, BS memiliki karier cukup bagus sebagai staf HRD.

Baca Juga: Langganan Internet Telkom Lalu Dijual Lagi ke Warga, Pria Ini Raup Untung Rp15 Juta Per Bulan

Bahkan, karena kinerjanya itu, pelaku bisa menerima gaji cukup tinggi sebesar Rp 60 juta per bulan.

"Posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD. Kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar, kalau gak salah Rp60 juta per bulan," ucap Budhi.

Atas perbuatannya, BS telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Korea Open 2022 - Impian Adnan/Mychelle Jadi Juara Pupus Usai Dikalahkan Pasangan Tuan Rumah

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU