> >

Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Sejumlah Publik Figur terkait Penipuan Investasi DNA Pro

Hukum | 8 April 2022, 20:08 WIB
Kombes Pos Gatot Repli Handoko. (Sumber: Dok. Polda Jawa Timur)

Kemudian terhadap para tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Aset Sitaan di Kasus Penipuan Investasi Lebih dari Rp1,5 Triliun, Kabareskrim: Ini Terus Berkembang

Untuk diketahui, DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir Pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri telah menyegel PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022) lalu.

Sebelumnya terkait kasus ini, pengacara korban Zainul Arifin meminta polisi melakukan klarifikasi terhadap sejumlah publik figur yang diduga terlibat dalam aplikasi investasi tak berizin tersebut.

Sebab menurutnya, sejumlah publik figur turut menyebarkan informasi yang tak sesuai terkait DNA Pro dan diduga menerima kucuran dana TPPU dalam kasus tersebut.

Antara lain seperti halnya Ivan Gunawan, Putri Una, Rizky Billar, dan Lesty Kejora.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU