> >

Ini Salah Satu Poin yang Bakal Ditanyakan ke Anies di Sidang Interpelasi Formula E DPRD DKI

Politik | 8 April 2022, 20:38 WIB
Lintasan Sirkuit Formula E 2022 di Ancol. (Sumber: Dok. PT Jakarta Propertindo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPRD DKI Jakarta bakal melanjutkan sidang paripurna interpelasi Formula E yang sempat diskors pada 28 September 2021.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjelaskan salah satu poin yang ingin diketahui dewan terkait penyelenggaraan ajang mobil balap listrik tersebut yakni anggaran yang dikucurkan Pemprov DKI.

Diketahui jumlah anggaran yang telah dikucurkan Pemprov DKI untuk Formula E jumlahnya cukup fantastis, yakni mencapai Rp560 miliar.

Baca Juga: BK Putuskan Ketua DPRD DKI Tak Langgar Kode Etik, Interpelasi Formula E Diminta Dilanjutkan

Anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO).

"Jadi berapa pastinya anggaran yang sudah dikucurkan dari APBD untuk Formula E ini. Dewan ingin mengetahuinya," ujar Prasetio melalui pesan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).

Adapun sidang paripurna interpelasi Formula E ini kembali digelar setelah Badan Kehormatan DPRD DKI menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran tata tertib yang dilakukan Prasetio dalam penyelenggaraan sidang.

Prasetyo juga kembali mengingatkan hak interpelasi Formula E yang digulirkan 33 Anggota DPRD dari dua fraksi, PDI Perjuangan dan PSI, sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Nilai Tiket Formula E Terlalu Mahal, Anggota DPRD Ragu Tiket Bakal Ludes Terjual

Ia juga menegaskan hak interpelasi dijamin dalam undang-undang.

"Mau ditanya saja kok parno. Anies itu kan punya kemampuan menata kata yang sangat bagus. Saya yakin Anies bisa menjawab semua pertanyaan dewan," ujar Prasetyo.

Tanggapan Pemprov DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap DPRD tidak perlu melanjutkan sidang paripurna interpelasi Formula E.

Baca Juga: Anies Diteriaki 'Presiden' Usai Ceramah di Masjid UGM

Menurut Ahmad Riza jalur musyawarah dan diskusi untuk permasalahan Formula E, akan lebih kekeluargaan dibanding harus melanjutkan kembali hak interpelasi.

Namun, Pemprov DKI tetap mengikuti jika DPRD DKI tetap memilih jalan sidang interpelasi. Pemprov DKI juga tidak bisa berbuat banyak karena interpelasi merupakan hak dari anggota DPRD. 

"Prinsipnya kita negara demokrasi, interpelasi itu kan salah satu hak anggota Dewan, ya silakan saja," ujar Wagub Ahmad Riza.

Baca Juga: Dinyatakan Tak Langgar Tatib, Ketua DPRD DKI: Sudah Saya Bilang Interpelasi Formula E Sesuai Aturan

"Kalau memungkinkan dapat didiskusikan ya, kami Pemprov dengan DPRD kan selama ini hubungannya baik," sambung Ahmad Riza.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU