> >

Polisi Beberkan Peran Ayah Vanessa Khong pada Kasus Dugaan Penipuan Indra Kenz

Hukum | 11 April 2022, 16:36 WIB
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menyebut Rudiyanto Pei, ayah dari Vanessa Khong, menerima aliran dana dari tersangka kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo, Indra Kenz, senilai Rp1,5 miliar. Vanessa adalah kekasih Indra Kenz.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/4/2022).

"RP diketahui menerima aliran dana dari saudara OK sebesar Rp1,5 miliar rupiah. Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," tutur Ramadhan.

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading lewat aplikasi Binomo.

Ketiganya adalah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Dengan penetapan tersangka ini, penyidik memutuskan untuk memblokir rekening milik calon mertua Indra Kenz tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Vanessa Khong Pacar Indra Kenz Sah jadi Tersangka

Sementara Vanessa Khong disebut berperan menerima aliran dana senilai Rp1,1 miliar dari Indra Kenz.

"(Selanjutnya) menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar. Penyidik juga memblokir rekening milik saudara VK," ungkap Ramadhan.

Sedangkan Nathania Kesuma, menurut Ramadhan, diketahui sebagai pihak yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli oleh Indra Kenz.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Vanessa Khong Ungkap Indra Kenz Masih Punya Utang ke Ayahnya

"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar.”

“Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," kata Ramadhan.

Atas kasus tersebut, ketiganya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ketiganya terancam pidana penjara selama lima tahun dengan denda senilai Rp1 miliar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU