> >

Sampaikan Eksepsi, Bahar Smith: Dakwaan Ini Bukan dari Investigasi, tapi Imajinasi dan Spekulasi

Hukum | 12 April 2022, 11:19 WIB
Penceramah Bahar bin Smith saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa (5/4/2022) (Sumber: KOMPAS TV)

Dalam persidangannya sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong.

Baca Juga: Kejati Jabar: Bahar bin Smith Segera Disidangkan untuk Perkara Penyebaran Berita Bohong

Atas dakwaan tersebut, Jaksa pun mengganjar Bahar bin Smith dengan ancaman pidana pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU