Berkas Perkara 15 Tersangka Kasus Dugaan Suap di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019 Dinyatakan Lengkap
Hukum | 13 April 2022, 03:05 WIBSelanjutnya, tersangka Eksa Hariawan, Hendly, Irul, Mirsan, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Willian Husin ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan tersangka Mardalena dan Verra Erika di Rutan Polres Jakarta Selatan.
"Tim jaksa dalam waktu 14 hari akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Ali.
KPK menyebut para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar sejumlah Rp3,3 miliar sebagai "uang aspirasi" atau "uang ketuk palu" yang diberikan Robi Okta Fahlevi dari pihak swasta atau salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga: Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar
Agar bisa kembali mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, sekitar Agustus 2019, Robi bersama Elfin menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Selanjutnya, Ahmad Yani memerintahkan Elfin mengakomodir keinginan Robi dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk sejumlah pihak di Pemkab Muara Enim dan para tersangka.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Tribunnews.com