> >

Ketua DPRD DKI Minta Anies Tidak Paranoid Hadiri Rapat Paripurna Interpelasi Formula E

Politik | 13 April 2022, 17:19 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, Kamis (13/1/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, meminta agar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak paranoid menghadiri rapat paripurna interpelasi Formula E.

Sebab, kata dia, hak interpelasi merupakan hak tanya dari pihak legislatif kepada eksekutif. 

"Ini yang akan kami pertanyakan kepada Pak Gubernur dan Pak Gubernur juga tidak boleh paranoid, hadir dong," kata Pras, begitu ia akrab disapa, kepada awak media, Rabu (13/4/22).

Baca Juga: Interpelasi Formula E Berlanjut, Ketua DPRD DKI Akan Jadwalkan Kembali Rapat Paripurna

Melalui interpelasi, Pras berharap Anies dapat transparan dan akuntabel terkait dengan anggaran dalam penyelenggaraan Fomula E. 

Khsususnya mengenai pinjaman uang yang dilayangkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta sebesar Rp 180 miliar ke Bank DKI pada 2019 untuk pembayaran uang komitmen termin satu.

Pinjaman tersebut terungkap setelah surat dengan nomor nomor 747/-072.26 tertanggal 21 Agustus 2019 beredar. Pada suart tersebut, Anies memberikan kuasa kepada Kepala Dispora DKI Achmad Firdaus agar meminjam uang kepada Bank DKI. 

Masalah inilah, kata Pras, yang harus diselesaika melalui rapat paripurna interpelasi. 

Pras mengatakan akan segera menjadwalkan kembali rapat paripurna interpelasi Formula E. 

Rencananya, agenda ini akan dibahas kembali dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang akan digelar Kamis besok atau Jumat lusa.

"Jadi akan saya laksanakan (paripurna Formula E), nanti saya akan Bamuskan secepat mungkin, mungkin bisa besok bisa lusa," kata dia. 

Baca Juga: Dinyatakan Tak Langgar Tatib, Ketua DPRD DKI: Sudah Saya Bilang Interpelasi Formula E Sesuai Aturan

Sebagai infomasi, hak interpelasi Formula E diajukan kepada Anies Baswedan oleh fraksi PDI Perjuangan dan PSI dengan total 33 anggota Dewan. Sementara tujuh fraksi lainnya menyatakan menolak interpelasi. 

Rapat paripurna sebelumnya pernah diagendakan pada 28 September 2021 namun gagal karena tidak kuorum atau mencapai jumlah minumum anggota Dewan yang hadir. 

Rapat dinyatakan kuorum apabila mereka yang hadir sebanyak 50 persen +1 dari total anggota DPRD atau 54 orang.

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU