> >

HNW Tolak Rencana Pemerintah Hapus BNPB: Harusnya Diperkuat, Bukan Diperlemah Apalagi Dihapus

Politik | 15 April 2022, 10:40 WIB
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) di DPR, Jakarta, Jumat (20/12/2019). HNW memprotes libur maulid 2021 yang diputuskan pemerintah (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menolak rencana pemerintah menghapus eksistensi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam menanggulangi bencana di Indonesia. 

Menurut dia, kondisi geografis Indonesia yang berada di wilayah rawan bencana, sehingga keberadaan BNPB amat diperlukan.

Sebab, masyarakat membutuhkan mereka untuk melakukan mitigasi bencana di sejumlah daerah. 

"Maka wajarnya, di tengah banyaknya bencana alam dan non-alam, yang terus terjadi sepanjang tahun di berbagai kawasan Indonesia, semestinya kelembagaan BNPB diperkuat, bukan malah diperlemah apalagi dihapuskan," kata pria yang karib disapa HNW itu dalam keterangan tertulis, Jumat (15/4/2022). 

Baca Juga: BNPB Sebut 200 Warga di Manggarai Barat NTT Terancam Bencana Pergerakan Tanah

Politikus PKS itu menyebut dirinya amat prihatin dengan rencana sikap pemerintah tersebut.  

"Baik kelembagaan maupun sistem kerja dan anggarannya, misalnya dengan diturunkan statusnya dari keberadaannya dalam UU menjadi berada di level Perpres (Peraturan Presiden). Kami sangat prihatin dengan sikap Pemerintah tersebut, yang menunjukkan lemahnya komitmen dalam hal penanggulangan bencana,” ujarnya. 

Ia menilai, penjelasan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini bahwa kelembagaan penanggulangan bencana akan dibuat lebih kuat dan fleksibel melalui Peraturan Presiden, justru bertentangan dengan kebutuhan di lapangan, apalagi dengan logika hierarki hukum yang berlaku di Indonesia.

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 7 ayat (1) dengan jelas mencantumkan bahwa posisi hierarkis Undang-Undang berada dua tingkat di atas Peraturan Presiden.

“Artinya jika nomenklatur BNPB yang tadinya berada di UU kemudian dipindahkan ke Perpres, itu jelas namanya pelemahan, bukan fleksibilitas,” katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU