> >

KPK: Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Termasuk Tindakan Koruptif

Hukum | 15 April 2022, 20:14 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

Dalam lampiran 2 poin 5 dijelaskan penggunaan kendaraan dinas operasional, yakni; 

a. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

b. Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

Baca Juga: Jawab Istana Soal Mobil Dinas Istana Negara Senilai Rp 8,3 Miliar

c. Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU