> >

KPK Temukan Dugaan Bupati PPU Abdul Gafur Samarkan Aset Korupsi Pakai Identitas Orang Kepercayaan

Hukum | 15 April 2022, 20:58 WIB
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/1/2022) dini hari. (Sumber: Kompas.com/Irfan Kamil)

Dari ketiga saksi yang diperiksa KPK, penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk dukungan pencalonan tersangka AGM pada musyawarah daerah dalam rangka pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU ini.

Baca Juga: KPK: Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Termasuk Tindakan Koruptif

Mereka yakni Abdul Gafur Mas'ud, Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro.

Kemudian Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman serta pihak swasta
bernama Achmad Zudi.

Penetapan enam orang tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022. 

Tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar saat menangkap Abdul Gafur di lobi mal di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Dilaporkan Terkait Dugaan Gratifikasi Fasilitas Umum MotoGP

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU