> >

Bukannya Sombong, 10 Kendaraan Ini Terbebas Ganjil Genap dan One Way di Tol saat Mudik Lebaran, Loh

Peristiwa | 16 April 2022, 16:55 WIB
Foto ilustrasi penerapan ganjil genap di jalan tol. Selama arus mudik dan balik Lebaran 2022 ada 10 jenis kendaraan yang terbebas kebijakan ganjil genap di jalan tol. (Sumber: KOMPAS.COM/MAULANA MAHARDHIKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebagian besar kendaraan bermotor pasti akan terkena kebijakan ganjil genap dan one way di jalan tol saat arus mudik Lebaran 2022.

Tetapi, beberapa jenis kendaraan ini bisa bebas melewati jalan tol, meluncur mulus tanpa tersentuh kebijakan tersebut. Apa ada ya?

Seperti diketahui, penerapan ganjil genap dan one way di jalan tol saat Mudik Lebaran 2022 merupakan bentuk rekayasa lalu lintas yang berlaku mulai Kamis 28 April nanti di Jalan Tol Cikampek Km 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.

Namun, Polda Metro Jaya memberikan pengecualian terhadap sejumlah kendaraan yang terbebas dari kebijakan ganjil genap dan satu arah atau one way di jalan tol saat periode arus mudik Lebaran 2022. 

Mengutip akun resmi @tmcpoldametro, Sabtu (16/4/2022), ada 10 jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan rekayasa lalu lintas saat arus mudik dan juga balik Lebaran 2022. 

Baca Juga: Kapan Jadwal Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Mudik 2022? Menhub Beri Sinyal Seperti Ini

Adapun daftarnya yakni:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia,

  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara,

  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia / Kepolisian Negara Republik Indonesia,

  4. Kendaraan pemadam kebakaran,

  5. Kendaraan ambulans,

  6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning,

  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik,

  8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas, 

  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, 

  10. Kendaraan yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap.

Berpeluang diterapkan lebih awal

Namun, penerapan ganjil genap dan one way di jalan tol saat arus Mudik Lebaran 2022 ternyata berpeluang diterapkan lebih awal.

Hal ini seperti yang disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang menyatakan, rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jalan Tol Trans Jawa dapat berlaku lebih awal dari jadwalnya.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Menhub beralasan karena simulasi skema rekayasa lalu lintas dari ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah tersebut bakal dimulai dalam waktu dekat.

"Beberapa hari ini akan dilakukan simulasi penerapan rekayasa lalu lintas, yang nantinya bisa menjadi rekomendasi yang terukur dalam pengambilan keputusan," kata Budi dalam keterangan resminya, Jumat (15/4).

Baca Juga: Mulai 28 April, Ini Daftar dan Jadwal Jalan Tol yang Terapkan Ganjil Genap di Masa Mudik Lebaran

Selain ganjil genap, skema rekayasa lalu lintas yang lain juga akan diuji coba selama masa simulasi nanti, contohnya sistem one way dan contra flow.

Jadwal penerapan ketiga skema rekayasa lalu lintas itu sejatinya sudah diumumkan oleh pemerintah. Namun, Budi mengungkapkan bahwa masih perlu pembahasan lebih lanjut untuk memastikannya.

"Mulainya pada 28 April 2022 atau juga bisa lebih awal, 25 April 2022. Hasil dari simulasi ini akan segera dilaporkan dan direkomendasikan kepada Presiden," terang Budi.

Adapun, dalam keterangannya, Budi juga mengatakan bahwa pemerintah tidak akan melakukan penyekatan sepanjang arus mudik Lebaran 2022 ini.

"Pada mudik tahun ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan, tidak akan melakukan penyekatan dan putar balik. Pengendalian di lapangan dilakukan secara humanis dan persuasif," ujar Budi.

Lebih jelasnya, berikut jadwal lengkap rekayasa lalu lintas di Jalan Tol Trans Jawa selama momen Mudik Lebaran 2022 sampai dengan arus baliknya nanti sesuai jadwal yang sudah ada:

Baca Juga: Pelanggar Ganjil Genap di Tol saat Arus Mudik Tak Kena Sanksi Tilang, Tapi...

1. Arus mudik

Mulai Kamis (28/4) hingga Sabtu (30/4), pukul 17.00-24.00 WIB di sepanjang Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung.

2. Arus balik

Hari pertama, Jumat (6/5), mulai pukul 14.00-24.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai Km 47 Tol Jakarta-Cikampek.

Kemudian, Sabtu (7/5), pada waktu yang sama tapi dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 hingga KM 3+500 Gerbang Tol Halim.

Terakhir, Minggu (8/5), mulai pukul 07.00 WIB sampai Senin (9/5) dini hari pukul 03.00 WIB dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 hingga KM 3+500 Gerbang Tol Halim.

 

Penulis : Gading Persada Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU