> >

Resmi Ditahan Bareskrim Polri, Vanessa Khong dan sang Ayah Terancam 5 Tahun Penjara

Hukum | 19 April 2022, 10:20 WIB
Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terancam hukuman penjara selama 5 tahun.  (Sumber: Instagram/@vanessakhongg)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri akhirnya resmi menahan Vanessa Khong dan sang ayah, Rudiyanto Pei.

Kedua tahanan Mabes Polri ini diduga terkait kasus investasi trading binary option lewat aplikasi Binomo yang sebelumnya menjerat Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Vanessa dan ayahnya terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu dalam keterangannya, Selasa.

Menurut penjelasannya, keduanya disangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Whisnu mengatakan, Vanessa dan Rudiyanto telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak Selasa pagi.

Penahanan ini dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022) kemarin.

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan atas Kasus Binomo

"Betul penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," kata Whisnu.

Keduanya, lanjut Whisnu, ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk kepentingan proses penyididkan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU