> >

Kini, Warga Jakarta Bisa Cetak KK dan KTP Dalam 15 Menit

Sosial | 19 April 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi kartu tanda penduduk elektonik (e-KTP). (Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri)

Untuk 1 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 480 menit:

  1. Pemanfaatan akses Data Kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU