> >

Dua UU untuk Jerat Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu dkk, Tersangka Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Hukum | 20 April 2022, 03:45 WIB
Indrasari Wisnu Wardhana, saat masih menjadi Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag, meninjau bawang putih impor dari China yang dijual dalam gelaran Operasi Pasar (OP) Bawang Putih di Pasar Baru, Bandung, Jumat, 10 Mei 2019. Indrasari yang saat ini menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka korupsi ekspor minyak goreng. (Sumber: TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana bersama 3 orang lainnya dari pihak swasta resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin fasilitas eskpor minyak goreng pada periode 2021-2022.

Oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus ini, Dirjen Kemendag itu dan 3 tersangka lainnya dijerat dengan dua undang-undang (UU).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Supardi mengatakan, keempat tersangka dikenakan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

"Iya. Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," kata Supardi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). 

Seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (20/4), dalam Pasal 2 UU Tipikor disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Jadi Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Punya Utang Rp248 Juta

Dalam Pasal 2 ayat 2 juga menyatakan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Selanjutnya, Pasal 3 UU Tipikor menuliskan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Lebih lanjut, Supardi menyatakan, nantinya penyidik juga bakal mendalami dugaan adanya tindakan suap yang dilakukan para tersangka.

"Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3," kata dia. 

Penulis : Gading Persada Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU