> >

Adik Indra Kenz Jadi Tersangka Pencucian Uang, Ini Detail Aset yang Dia Terima dari Kakaknya

Kriminal | 21 April 2022, 15:22 WIB
Indra Kenz sampaikan permohonan maaf di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melakukan penahanan terhadap Natanhia Kesuma yang merupakan adik dari tersangka penipuan Robot Trading Binomo Indra Kenz.

Nathania sebelumya telah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Penahanan terhadap Nathania Kesuma mulai dilakukan Rabu 20 April 2022 kemarin.

Dalam Konfrensi Pers, di Jakarta, Kamis (21/4/2022), Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan peran dari Nathania.

Baca Juga: Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma, Resmi Ditahan terkait Kasus Binomo, Terancam 5 Tahun Penjara

Gatot membeberkan Nathania menerima aliran dana dan aset dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

“Adapun peran NK, pertama menerima aliran dana dari tersangka IK sebesar Rp 9,4 miliar” ujar Gatot Repli Handoko.

Kemudian Nathania juga menerima aset berupa uang kripto di akun indogram dari Indra Kenz senilai Rp 35 milyar.

Baca Juga: Terima Uang dan Sebidang Tanah dari Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan Polisi

Aset lain yang diterima Nathania dari Indra Kesuma adalah rumah. “Tersangka IK membeli rumah atas nama NK,” paparnya.

Menurut Gatot, Nathania dierat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU