> >

Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Handi: Dihukum Seberatnya, Hukuman Mati!

Hukum | 24 April 2022, 07:05 WIB
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pihak keluarga korban pembunuhan berencana insiden Nagreg meminta terdakwa Kolonel Inf Priyanto penabrak dua sejoli dihukum seberat-beratnya, yakni hukuman mati.

Pernyataan tersebut disampaikan salah satu orang tua korban Handi Saputra (17) Entes Hidayatullah lantaran tak terima dengan pembacaan tuntutan oditurat militer kepada terdakwa Kolonel Inf Priyanto.

"Sejak awal kami sekeluarga sudah minta terdakwa itu dihukum seberat-beratnya, yaitu hukuman mati," kata Entes Hidayatullah, seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).

Untuk diketahui, Kolonel Inf Priyanto dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh oditur militer pada sidang lanjutan Kamis (21/4) kemarin.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Mendengar oditur militer menuntut terdakwa hanya dengan hukuman seumur hidup dan dikeluarkan dari dinas militer, Entes merasa kecewa dengan hal tersebut.

Menurutnya, tuntutan itu masih terlalu ringan bagi terdakwa yang telah membuang anaknya yang masih dalam keadaan hidup, saat insiden Nagreg 8 Desember 2021 lalu.

Menurut Entes, hukuman mati layak dan setimpal dengan yang dilakukan Priyanto kepada anaknya.

Perlakuan terdakwa kepada putranya, kata Entes, sangat tidak berprikemanusiaan dan amat biadab.

"Jelas dia terbukti bersalah, kami tidak pernah setuju dengan hukuman seumur hidup, bagi kami itu masih ringan," ungkapnya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.tv/Kompas.com


TERBARU