> >

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Hormati Keputusan IDI Berhentikan dr Terawan dari Keanggotaan

Berita utama | 25 April 2022, 11:46 WIB
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa saat mengikuti Rapat Kerja dengan DPD di gedung DPD, Jakarta, Selasa (8/2/2022). (Sumber: Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Baca Juga: Muncul Spanduk Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Berkaus Palu Arit, Anggota DPR: Harus Diusut!

Problem dimungkinkan muncul setelah masa berlaku SIP dr. Terawan habis. Sebab, pengajuan izin baru seorang dokter membutuhkan rekomendasi dari organisasi profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) poin a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Untuk diketahui, surat rekomendasi merupakan bagian dari syarat yang harus dilengkapi oleh seorang dokter saat mengajukan izin praktik.

Nantinya, surat izin itu dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik pemohon setelah mempertimbangkan kelengkapan syarat.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU