MA Potong Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo dalam Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra
Hukum | 25 April 2022, 20:33 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV - Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi 2,5 tahun.
Prasetijo merupakan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri yang tersangkut perkara surat palsu penyidikan kasus Djoko Tjandra.
"Menyatakan terpidana Prasetijo Utomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua; menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Senin.
Putusan itu diambil oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) MA yang terdiri atas Eddy Army selaku ketua majelis dan Dwiarso Budi Santiarto serta Jupriyadi masing-masing sebagai anggota, pada 12 April 2022.
Baca Juga: Tolak Permohonan Kasasi, MA Perberat Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun Penjara
MA juga Menyatakan terpidana Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut.
“Dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama," ujar Andi Samsan sebagaimana dikutip Antara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 22 Desember 2020 menyatakan Prasetijo terbukti dakwaan ke satu primair, kedua dan ketiga, sehingga divonis pidana penjara selama 3 tahun.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Pencucian Uang Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Dengan demikian, putusan PK tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar Prasetijo Utomo divonis 2,5 tahun penjara dan terbukti dakwaan ke satu primair, kedua, dan ketiga.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV