> >

Menag Terbitkan Keputusan soal Kuota Haji Provinsi untuk 2022

Berita utama | 26 April 2022, 16:39 WIB
Menag Yaqut saat konferensi pers pembacaan sidang Isbat 2022 tentang awal puasa Ramadan 144 H. Menag juga menyebut masyarakat penting untuk vaksin sebelum mudik (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas keluarkan keputusan tentang sebaran kuota haji per provinsi setelah adanya keputusan pemberangkatan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Nantinya, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 405 Tahun 2022 yang memuat tentang haji dan umroh ini akan menjadi  pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia.

Demikian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (26/4/2022).

"KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia," kata Menag Yaqut.

Baca Juga: Arab Saudi Resmikan Kuota Haji 2022: Indonesia Terbanyak, Disusul Pakistan dan India

Dalam keputusan tersebut, ditetapkan kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M berjumlah 100.051 orang, terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Menag Yaqut lebih lanjut menjelaskan untuk kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

"Haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi," kata dia.

Sedangkan untuk jemaah haji yang telah melunasi BPIH 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU