> >

Sorotan Berita: Batas Waktu Larangan Ekspor Minyak Goreng, Kuota Haji Provinsi, Vonis Mati Abah Heni

Update | 27 April 2022, 04:45 WIB
Foto ilustrasi stok minyak goreng di pasaran. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut sejumlah sorotan berita sepanjang Selasa (26/4/2022) yang tersaji Kompas.tv.

Sorotan berita pertama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, batas waktu larangan ekspor minyak goreng atau RBD Palm Olein diberlakukan sampai harga turun menyentuh Rp14.000 per liter di seluruh wilayah Indonesia.

Sorotan berita kedua, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas keluarkan keputusan tentang sebaran kuota haji per provinsi setelah adanya keputusan pemberangkatan ibadah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Kemudian sorotan berita ketiga, Hendi alias Abah Heni dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat yang diketuai Majelis Hakim Yuli Heryati terkait kasus pencabulan terhadap 10 bocah perempuan.

Baca Juga: Kecepatan Kendaraan Tidak Boleh Lebih dari 100 Km per Jam di Tol Saat Mudik, Ini Sebabnya

Berikut rangkuman berita Kompas.tv sepanjang Selasa (26/4) kemarin.

1. Batas Waktu Larangan Ekspor Minyak Goreng

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, batas waktu larangan ekspor minyak goreng atau RBD Palm Olein diberlakukan sampai harga turun menyentuh Rp14.000 per liter di seluruh wilayah Indonesia.

Ia menjelaskan, kebijakan itu diambil pemerintah lantaran di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp14.000/liter.

"Jangka waktu pelarangan tentu sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu Rp14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia," kata Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022) malam.

Menurut Airlangga, larangan ekspor sementara ini dilakukan sesuai dengan aturan Badan Perdagangan Dunia atau WTO untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU