> >

Keppres Biaya Haji 2022 Resmi Ditetapkan, Ini Besaran Biaya Tiap Wilayah Embarkasi

Agama | 30 April 2022, 03:35 WIB
Dirjen Haji Hilman Latief menetapkan Keppres Biaya Perjalanan Haji tahun ini (Sumber: Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi tahun ini resmi ditetapkan pada Jumat, 29 April 2022. 

Kepres ini berisikan daftar biaya haji di tiap embarkasi di pelbagai wilayah di Indonesia. Mulai dari Aceh, DKI Jakarta, hingga Makassar.

Embarkasi haji adalah tempat pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia ke Arab Saudi. 

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022 lalu. 

Keppres ini akan mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). 

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini.

Termasuk juga, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini. 

“Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, di Jakarta, Jumat, dikutip dari situs resmi Kemenag (29/4/2022). 

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” lanjutnya. 

Baca Juga: Menag Terbitkan Keputusan soal Kuota Haji Provinsi untuk 2022

Daftar Nama Jemaah Haji Segera Diumumkan

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU