> >

Edy Mulyadi Didakwa Buat Onar atas Ujaran Tempat Jin Buang Anak

Hukum | 10 Mei 2022, 17:19 WIB
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah), bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. (Sumber: ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa menilai terdakwa Edy Mulyadi telah membuat keonaran dengan pernyataannya 'tempat jin buang anak' terkait Kalimantan Timur yang akan dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.

Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tedhy Widodo dalam sidang perdana yang beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Tribunnews, Selasa (10/5/2022).

Terdakwa Edy Mulyadi selaku pembicara dalam suatu acara press conference, yang disiarkan melalui kanal Youtube-nya, "menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar jaksa.

Jaksa lebih lanjut mengatakan, Edy Mulyadi juga kerap mengunggah konten-konten video di akun YouTube-nya dengan opini pribadi yang seolah-olah fakta.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Ujaran 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Jalani Sidang Perdana, Dibela 32 Pengacara

"Akun Youtube yang baru dioperasikan terdakwa atau efektif pada tahun 2021 ini dengan mengunggah video terkait pandangannya bersifat opini, pendapat atau penafsiran pribadinya menyangkut politik serta kebijakan pemerintah saat ini," ujar jaksa menjelaskan.

Dalam dakwaan, JPU menuturkan ada sejumlah konten pada kanal YouTube Edy Mulyadi yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran. Antara lain, berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.

"'Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat', di antara isi transkrip konten terdakwa yaitu 'punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak, dan kalau pasalnya kuntilanak, genderuwo, ngapain gue bangun di sana',” kata Jaksa.

“Poin berikutnya 'Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyarakat Tolak pemindahan IKN', di antara transkrip isi konten terdakwa yaitu 'seruan saya tetap sama cabut ini keputusan pemindahan IKN yang seharusnya memulihkan Kaltim dan Jakarta'," tambah Jaksa.

Baca Juga: Kasus Ujaran 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Masuk Tahap 2 di Kejaksaan

Pada kesempatan tersebut, Jaksa juga menyampaikan, Edy Mulyadi yang selalu berlindung di balik profesi kewartawanan. Jaksa mengungkapkan, perusahaan pers FNN di mana Edy mengaku menjadi wartawan, ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers.

"Perusahaan pers FNN tersebut tidak terdaftar pada Dewan Pers setelah dicek, dan telah pula dilakukan penelitian resmi oleh Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang di Indonesia," ungkap Jaksa.

"Sekalipun Edy channel tak terdaftar di Dewan Pers tapi akun tersebut rutin mengunggah berita dan rutin mengulas pendapat kebijakan pemerintah yang tendensius," sambung jaksa.

Oleh karenanya, Jaksa mendakwa Edy Mulyadi dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1/1946 atau kedua Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga Pasal 156 KUHP.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks pada Senin, 31 Januari 2022.

Penyidik Polri langsung melakukan penangkapan setelah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Edy Mulyadi kemudian ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU