> >

Wagub DKI Janji Tegur Perusahaan di Jakarta yang Telat Bayar THR

Peristiwa | 11 Mei 2022, 09:37 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta (Wagub DKI), Ahmad Riza Patria, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/4/22). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan menindaklanjuti aduan terhadap perusahaan di wilayah DKI Jakarta yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR). 

Pengaduan masyarakat yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Posko THR akan dicek kembali oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Pengaduan dari masyarakat yang disampaikan dari Kemnaker ini akan kami tindaklanjuti, akan kami cek kembali datanya, infonya kemudian kami monitoring dan evaluasi," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (10/5/22) malam. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Bagi-Bagi Sembako & THR Di Tampaksiring

Selanjutnya, kata Riza, pihaknya akan menindaklanjuti perusahaan yang terlambat memberikan THR. Pemprov DKI akan mempertimbangkan sanksi bagi perusahaan seperti teguran. 

"Kami tindaklanjuti mana perusahaan yang terlambat berikan THR, tentu itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan kami nanti apakah akan diberi terguran atau sanksi," ujar dia.

Namun, Riza mengaku hingga saat ini belum menerima info mengenai perusahaan mana saja yang terlambat memberikan THR. 

Setelah nanti menerima informasi dari Kemnaker, Riza mengatakan pihaknya akan melanjutkan informasi kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) DKI Jakarta. 

"Informasi itu akan ditindaklanjuti dari Kemenaker tentu informasi kami terima, kami teruskan ke disnaker," kata dia. 

Baca Juga: Kemnaker Terima 2.114 Laporan soal THR, dari Jumlah Tak Sesuai Ketentuan hingga Tak Dibayarkan

Diketahui, Posko THR Keagamaan Kemnaker menerima 5.680 laporan selama periode 8 April sampai dengan 8 Mei 2022. Rincian dari laporan tesebut yakni 2.643 konsultasi online dan 3.037 pengaduan THR secara online.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan total 3.037 pengaduan online berasal dari karyawan 1.758 perusahaan.

Isu paling banyak diadukan sebesar 1.438 aduan yaitu terkait THR tidak dibayarkan. Lalu, 1.235 THR tidak sesuai ketentuan dan 364 THR yang terlambat dibayarkan.

"Dari laporan tersebut sebanyak 72 perusahaan sudah ditindaklanjuti dan 1.686 perusahaan sedang dalam proses," jelas Anwar melalui pernyataan resmi, Senin (9/5).

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU