> >

Pemkot Jakbar Bakal Fasilitasi Pendatang yang Ingin Pindah Domisili, Begini Caranya

Sosial | 11 Mei 2022, 16:11 WIB
Situasi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/4/2022). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Jakarta Barat akan memfasilitasi warga pendatang yang ingin pindah domisili kartu tanda penduduk (KTP) di Jakarta.

Kasudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat, Rosyik Muhammad menyatakan untuk tahapan warga pendatang ingin ber-KTP Jakarta ini disarankan untuk melapor kepada pengurus RT di domisili masing-masing.

Kemudian warga pendatang akan diminta membuat surat keterangan pindah dari wilayah asal.

Baca Juga: Kasudin Dukcapil: Diperkirakan 50 Ribu Warga Pendatang Masuk ke Jaksel Usai Libur Lebaran 2022

Jika warga pendatang tetap ber-KTP daerah asal namun ingin tinggal di Jakarta lebih dari 24 jam, juga diimbau segera melapor pengurus RT setempat.

Hal ini untuk mendata pertambahan jumlah penduduk yang datang dari daerah usai libur Lebaran 2022. 

"Intinya diharuskan untuk melapor dan harus mendapatkan persetujuan dari pihak tempat tinggal dia selama di Jakarta," Rosyik, Rabu (11/5/2022) dikutip dari Antara.

Rosyik menambahkan saat ini Dukcapil Jakbar belum mendapat data warga pendatang yang tiba di Jakarta Barat.

Baca Juga: Pemprov DKI Tidak Akan Gelar Operasi Yustisi Saat Arus Balik Lebaran 2022, Ini Alasannya

Namun jika berkaca pada musim mudik Lebaran 2019 lalu, tercatat ada 22.000 warga daerah yang mendatangi Jakarta.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU