> >

Berkas Kasus Korupsi Garuda Dilimpahkan ke JPU, Libatkan 3 Tersangka

Hukum | 11 Mei 2022, 17:52 WIB
Foto ilustrasi. Pesawat Garuda Indonesia. Berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) (Sumber: Garuda Indonesia )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk dalam waktu tujuh hari.

“Nantinya, JPU mengecek kelengkapan berkas dari sisi formil dan materiil,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/5/2022).

Berkas yang sudah diserahkan itu milik Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo, Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia periode 2011-2012 Setijo Awibowo, serta Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.

Baca Juga: Garuda Ajukan Perpanjangan PKPU Lagi, Dirut Janji Ini yang Terakhir

Ia menyebutkan, jaksa punya 7 hari untuk memberikan petunjuk apabila berkas perkara belum lengkap.

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, kasus dugaan korupsi korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia diduga bergulir sejak 2011 hingga 2021.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan pada 2011-2013 PT Garuda Indonesia melakukan pengadaan berbagai jenis pesawat udara antara lain Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600.

Ada dua penyimpangan pengadaan pesawat yang ditemukan. Pertama, Garuda tidak melakukan kajian feasibility study, bussinness plan rencana pengadaan pesawat, termasuk tak menyertakan analisis pasar rencana jaringan penerbangan, dan kebutuhan pesawat.

“Proyeksi keuangan, tak disusun dan dibuat dengan memadai sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa,” kata Burhanuddin.

Baca Juga: Tak Pakai Pesawat Kepresidenan, Jokowi Gunakan Garuda Indonesia untuk Kunker ke AS

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU