> >

Pimpinan Komisi II DPR Berdalih Efisiensi, Waktu Kampanye Hanya 75 Hari, Transisi Pandemi ke Endemi

Politik | 16 Mei 2022, 12:07 WIB
KPU merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka mulai 1 sampai 7 Agustus 2022. (Sumber: Kompas.id)

Perihal efisiensi waktu, Junimart mengatakan KPU bisa mengatur waktu dengan cara menunjuk tempat pencetakan surat suara tidak hanya fokus satu perusahaan.

Baca Juga: JIS Bisa Dipakai untuk Olahraga sampai Kampanye Pemilu, Ini Alasan Wagub DKI Beri Izin

"KPU harus bisa membagi pencetakan kepada beberapa provinsi secara selektif dan menjamin kerahasiaan pabrik pencetakan. Ini dalam rangka efisiensi waktu dalam pendistribusian surat suara," ujarnya.

Dalam keterangannya, Junimart pun mengungkapkan pada rapat konsinyering disepakati anggaran Pemilu 2024 sesuai dengan usulan dari KPU sebesar Rp76.656.312.294,00 atau Rp76,6 triliun.

Alokasi berasal dari APBN 2022 sebesar Rp8.061.085.734,00 (Rp8 triliun), pada tahun 2023 sebesar Rp23.857.317.226,00 (Rp23,8 triliun), dan APBN 2024 sebesar Rp44.737.909.334,00 (Rp44,7 triliun).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU