> >

Perludem Ingatkan KPU, Pangkas Waktu Kampanye Tidak Selesai dengan Tambah Tempat Cetak Surat Suara

Rumah pemilu | 18 Mei 2022, 11:13 WIB
KPU merencanakan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka mulai 1 sampai 7 Agustus 2022. (Sumber: Kompas.id)

Baca Juga: Pengamat Sikapi 75 Hari Kampanye: Rakyat Tak Cukup Ruang untuk Menilai Gagasan Petarung Pemilu 2024

"KPU harus bisa membagi pencetakan kepada beberapa provinsi secara selektif dan menjamin kerahasiaan pabrik pencetakan. Ini dalam rangka efisiensi waktu dalam pendistribusian surat suara," kata Junimart Girsang, Senin (16/5/2022).

Sebelumnya, Komisi II DPR mengusulkan kampanye pemilu 2024 cukup dilakukan 75 hari karena mempertimbangkan transisi pandemi ke endemic Covid-19, di samping waktu dan anggaran.

"Komisi II DPR menyampaikan dalam rapat konsinyering bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, masa kampanye cukup 75 hari dengan mempertimbangkan waktu dan anggaran,” ucap Junimart Girsang.

“Masa kampanye tersebut karena kita masih dalam transisi pandemi ke endemi sehingga untuk kampanye fisik 60 hari dan virtual 15 hari," tambah Junimart.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU