> >

BEM Trisakti ke KSP: Terima Kasih, Setelah 24 Tahun Pemerintah Akhirnya Beri Bantuan Keluarga Korban

Peristiwa | 18 Mei 2022, 13:46 WIB
Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko menemui perwakilan dari 6 kampus Trisakti, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (18/5/2022). (Sumber: istimewa)

Baca Juga: Korban Tragedi Trisakti Dapat Rumah dari Kementerian BUMN, Erick Thohir: Jangan Dilihat Politis

Sedangkan untuk kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu (terjadi sebelum November 2000), akan diprioritaskan dengan penyelesaian melalui pendekatan non yudisial. Seperti melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

"Kasus Trisakti 1998 masuk kategori pelanggaran HAM berat masa lalu, yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme non yudisial," terangnya.

Dalam keterangannya, Moeldoko mengatakan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, memang memungkinkan untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu.

Namun proses melalui pengadilan, katanya, harus menunggu putusan politik oleh DPR.

"DPR yang bisa menentukan apakah sebuah UU bisa diterapkan secara retroaktif, atau diberlakukan secara surut. Jadi pemerintah menunggu sikap politik DPR," tandas dia.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU