> >

Kejaksaan Agung Diminta Tidak Sebatas Tetapkan Tersangka untuk Kasus Kelangkaan Minyak Goreng

Kriminal | 18 Mei 2022, 19:20 WIB
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Dian Erika)

Terhadap tersangka Lin Che Wei yang merupakan pihak swasta dalam kasus ini, Kejagung langsung melakukan penahanan.

Baca Juga: Lin Che Wei Jadi Tersangka, Anggota DPR: Bukti Ada Mafia Pangan yang Main Cantik Lewat Kebijakan

Dalam perkara ini, Kejagung membeberkan tersangka Lin Che Wei bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI) mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Lin Che Wei ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022.

Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU