> >

Kata Boyamin Saiman usai Diperiksa KPK Soal Perkenalannya dengan Tersangka TPPU Budhi Sarwono

Hukum | 18 Mei 2022, 21:22 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Sumber: KOMPAS.com)

"Terus tender Bumi Rejo di Banjarnegara tahu tidak, saya ngomong tidak tahu dan sepengetahuan saya kan memang kan tidak bisa ikut tender sudah kredit macet sudah invalid," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, penyidik juga sempat bertanya soal gaji yang dia terima dari PT Bumi Rejo.

Ia mengaku hanya mendapatkan gaji Rp5 juta.

Baca Juga: KPK Geledah 2 Kantor Dinas di Ambon, Pulang Bawa 3 Koper Dokumen Penting

"Terus (pertanyaan,) terakhir nomor 8, gaji. Nah itu Rp5 juta memang begitu," ujar Boyamin.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Penetapan TPPU terhadap Budhi Sarwono merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: KPK: Oknum Pemkot Ambon Diduga Atas Perintah Atasannya Musnahkan Dokumen Perkara Suap

Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Itu di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.

Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU