> >

Geledah Dua Kantor Dinas, KPK Temukan Catatan Fee Proyek Terkait Kasus Suap Wali Kota Ambon

Hukum | 19 Mei 2022, 11:33 WIB
Tim Penyidik KPK usai melakukan penggeledahan di Dinas PUPR dan PTSMP Ambon, Rabu (18/5/2022) (Sumber: Kompastv/Ant)

Terhadap setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew yang merupakan orang kepercayaan Richard.

Sementara khusus untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel itu, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar Rp500 juta secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew.

Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal tersebut masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU