> >

Polisi Imbau Laki-Laki yang Alami Pelecehan Seksual Jangan Malu Melapor

Sosial | 19 Mei 2022, 15:56 WIB
Ilustrasi laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual. (Sumber: 123RF/Amir Kaljikovic via swissinfo.ch)

Beleid itu terdaftar dengan Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS yang berisi 93 pasal.

Baca juga: Bukan Gantung Diri, Bocah 14 Tahun yang Tewas di Karawang Diduga Dibunuh Kerabat Dekat

Adapun UU TPKS tersebut ditandatangani pada 9 Mei 2022 dan masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU