> >

Kasus Korupsi Bupati Langkat Nonaktif dan Tersangka Lain Segera Disidangkan

Hukum | 19 Mei 2022, 20:40 WIB
Tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa)

Jakarta, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan lima tersangka dalam kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat ke penuntutan agar segera disidangkan.

Lima tersangka tersebut ialah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih juga saudara kandung Terbit.

Selanjutnya, tiga pihak swasta atau kontraktor, yakni Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra (IS).

"Hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka TRP dan kawan-kawan pada tim jaksa karena selama proses pemberkasan perkara termasuk adanya beberapa petunjuk yang diberikan oleh tim jaksa telah dipenuhi oleh tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip dari Antara, Kamis (19/5/2022).

Penahanan terhadap dua tersangka dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022.

"Tersangka TRP dan tersangka ISK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.

Baca Juga: Boyamin: Andai Tak Dibatalkan, Proyek Gorden DPR Bisa Jadi Kasus Korupsi

Sebelumnya pada Rabu (18/5/2022), KPK juga telah melaksanakan tahap II terhadap tersangka Shuhanda dan kawan-kawan.

Tim jaksa juga tetap menahan mereka selama 20 hari, mulai dari 18 Mei 2022 hingga 6 Juni 2022.

Shuhanda saat ini ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Marcos di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke pengadilan tipikor akan segera dilakukan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," tutur Ali.

Ali mengatakan, persidangan terhadap Terbit dan kawan-kawan diagendakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

KPK menetapkan enam tersangka kasus tersebut. Tersangka pemberi suap adalah Muara Perangin Angin (MP) dari pihak swasta atau kontraktor yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, Terbit bersama dengan Iskandar diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat untuk kepentingan pribadi.

Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit, terkait pemilihan pihak mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Makam Diduga Korban Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif

Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, KPK menduga ada permintaan ongkos (fee) oleh Terbit melalui Iskandar sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang, serta 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang terpilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan.

Total nilai paket proyek yang dikerjakan tersebut sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada pula beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian fee oleh Muara diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

Fee tersebut selanjutnya diberikan kepada Iskandar dan diteruskan lagi kepada Terbit.

KPK menduga bahwa dalam penerimaan hingga pengelolaan "fee" dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat tersebut, Terbit menggunakan orang-orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU