> >

Polisi Sita Mobil Mewah Ferrari Indra Kenz di Sumut, Harganya Rp5 Miliar

Hukum | 20 Mei 2022, 13:49 WIB
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita barang mewah milik Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Barang mewah milik tersangka kasus penipuan investasi Binomo yang disita yakni mobil Ferrari.

Ditaksir harga mobil pabrikan Italia itu mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga: Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Fakarich Guru Indra Kenz

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara menjelaskan mobil mewah tersebut disita oleh Polda Sumatera Utara.

Saat ini Ferrari berwarna hitam tersebut diserahkan ke Dittipideksus sebagai barang bukti.

"Ferrari sudah kita sita, (harga) diperkirakan antara Rp4 miliar sampai Rp5 miliar," ujar Candra, Jumat (20/5/2022).

Candra menambahkan mobil "Kuda Jingkrak" tersebut sudah dalam perjalanan dari Polda Sumut ke Mabes Polri.

Baca Juga: Pemasok Barang Mewah Crazy Rich yang Diduga Terlibat Investasi Bodong Tak Lapor ke PPATK

Mobil dibawa menggunakan kargo lewat jalur darat pada Selasa (17/5/2022), dan butuh empat hari perjalanan untuk sampai ke Jakarta.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU