> >

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penemuan Mayat Pria Bertato di Cibitung Bekasi

Kriminal | 20 Mei 2022, 17:19 WIB
Ilustrasi mayat. Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka kasus penemuan mayat pria bertato di Bekasi, Jawa Barat.(Sumber: Net/Google)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus penemuan mayat pria bertato di Bekasi, Jawa Barat.

Pria itu diketahui berinisial I (35). Ia ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan dengan luka gorok dileher yang nyaris putus pada Selasa (17/5).

"Tersangka adalah laki-laki berinisial AM (50)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (20/5/2022).

Ia mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban, di antaranya pulpen keris dan sebilah golok.

"Barang bukti yang diamankan penyidik ada sebilah golok, dan pulpen keris, dan tas warna hitam hingga beberapa pakaian," katanya.

Baca juga: Mayat Pria Bertato dalam Kondisi Mengenaskan Ditemukan di Cibitung Bekasi

Terkait motif, Zulpan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.

Sebab, kata dia, pelaku berdalih membunuh korban dengan dalih mengeluarkan ilmu kanuragan milik korban.

Adapun pasal disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 340 Subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, korban ditemukan tanpa identitas di sebuah bangunan kios kosong, sekitar Jalan Raya Kali Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (17/5) lalu.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU