> >

Menghadap Jokowi, Bupati Jayapura: Pembentukan Daerah Otonomi Baru Aspirasi Murni Rakyat Papua

Berita utama | 20 Mei 2022, 18:45 WIB
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dalam keterangan pers Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua dan Papua Barat saat menghadap Jokowi di Istana Bogor, 20 Mei 2022. (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Setpres/ninuk)

BOGOR, KOMPAS.TV - Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua merupakan aspirasi murni warga Papua yang telah diperjuangkan sejak lama.

Pernyataan itu disampaikan Mathius Awoitauw saat bertemu Presiden Joko Widodo bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (20/5/2022).

"Jadi ini bukan hal yang baru muncul tiba-tiba. Tetapi ini adalah aspirasi murni, baik dari Papua Selatan maupun Tabi, Saereri, juga La Pago dan Mee Pago," kata Mathius menyebut wilayah adat Papua.

Atas dasar itu, Mathius pun menyampaikan apresiasi kepada Presiden Jokowi karena bersedia untuk melakukan audiensi meluruskan informasi yang simpang siur.

Baca Juga: Heboh Gubernur Papua Lukas Enembe Disebut Dideportasi dari Singapura, Ini Penjelasan Pemprov

Sebab, kata Mathius, pembentukan daerah otonomi baru merupakan aspirasi yang didorong berdasarkan pada wilayah adat, bukan berdasarkan demonstrasi di jalan. Dengan harapan, DOB dapat mempercepat kesejahteraan bagi masyarakat di Papua dan Papua Barat.

Menurut Mathius, Undang-Undang Otonomi Khusus itu mengikat semua masyarakat di seluruh tanah Papua sehingga ada kepastian hukum untuk mengelola ruang-ruang yang dimiliki oleh masyarakat adat berdasarkan tujuh wilayah adat di tanah Papua.

"Kita butuh itu kepastian. Karena itu, kalau pemekaran itu, itu masalah administrasi pemerintahan, tetapi ke Papua itu diikat dengan Undang-Undang Otsus,” ucapnya.

“Persoalan kita adalah implementasinya, harus konsisten baik pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, pemerintah daerah. Di situ persoalannya sebenarnya," tambahnya.

Mathius berpandangan, Undang-Undang Otsus juga akan memberikan kepastian hukum terhadap ruang kelola hak-hak pemetaan wilayah adat. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan bisa menyelesaikan persoalan lahan di Papua.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU