> >

Adakah Biaya Tambahan untuk Ganti Pelat Nomor Putih? Begini Penjelasan Polisi

Update | 23 Mei 2022, 10:41 WIB
Ilustrasi pelat nomor baru. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Penggantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan dari warna hitam ke putih akan mulai diterapkan Juni 2022.

Berkaitan dengan penerapan penggantian warna dasar pelat nomor tersebut, mungkin muncul pertanyaan mengenai tarif penggantian TNKB.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan bahwa pemilik kendaraan bermotor tidak perlu membayar alias gratis jika ingin mengganti warna dasar pelat nomor baru.

“Tidak ada biaya pergantian untuk mengganti ke pelat nomor dari pelat nomor hitam ke pelat nomor warna putih," katanya saat dihubungi, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga: Pelat Nomor Putih Berlaku Bulan Depan, Wajibkah Pemilik Pelat Hitam untuk Segera Ganti?

Sementara, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin, menuturkan, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak lima tahunan seperti biasa untuk mendapat pelat putih.

Pergantian warna dasar pelat nomor menjadi putih akan dilakukan secara bertahap.

Sehingga, kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis di tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” kata Taslim.

Mengutip Kompas. com, program pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih sejalan dengan proses lelang pengadaan pelat putih yang sudah selesai dilaksanakan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU