> >

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 Juni, Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru

Update corona | 24 Mei 2022, 07:34 WIB
 Suasana Jakarta saat  PPKM. Kini PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 6 Juni 2022. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (24/5/2022) hingga Senin (6/6) mendatang. 

Sebagai tindak lanjut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang aturan PPKM Level 1-3 Covid-19 di Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan, dalam evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap dua minggu ini menunjukkan kondisi pandemi yang semakin membaik. 

Adapun hal itu, kata dia, terlihat dengan perubahan jumlah daerah yang berada di setiap level pada perpanjangan PPKM kali ini.

Menurut penjelasannya, dalam Inmendagri terbaru, jumlah daerah berstatus level 1 di Jawa-Bali mengalami peningkatan dari yang semula 11 daerah menjadi 41 daerah. 

"Sementara daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (24/5). 

Kemudian, daerah PPKM Level 3 tetap berjumlah 1, yakni Kabupaten Pemekasan. Tidak ada daerah berstatus PPKM level 4.

"Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker," ujarnya. 

Baca Juga: Epidemiolog Dorong Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM, Ini Alasannya

Sementara itu, sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menekankan kebijakan PPKM masih akan terus diterapkan meski telah ada pelonggaran aturan terkait Covid-19.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU