> >

Tok, DPR Sahkan RUU Pembentukan RUU Peraturan Perundang-undangan untuk Jadi Landasan Omnibus Law

Politik | 24 Mei 2022, 12:27 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.) 

JAKARTA, KOMPAS TV - DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung Parlemen pada Selasa (24/5/2022). 

Rapat Paripurna ini dihadiri total 338 anggota dewan, dengan rincian 56 orang hadir secara fisik 220 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 62 orang tak hadir atau izin.

Baca Juga: Hari Ini DPR Akan Sahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 13 tahun 2011 tentang PPP dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat.  

"Dengan demikian kuota forum (kuorum) telah tercapai," kata Puan.

Sebelumnya, Puan menjelaskan, RUU P3 yang akan disahkan itu akan menjadi landasan hukum bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Menurut dia, revisi UU P3 dilakukan sebab pada UU 12/2011 yang merupakan pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan belum mengatur mengenai metode omnibus law.

Baca Juga: DPR Cecar Kementerian ESDM dan PT SMGP Soal Pengeboran Gas yang Berulang Kali Bocor

MK mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU