> >

Jenderal Andika Perkasa soal Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat: Tak Ada Ampun bagi yang Bersalah

Hukum | 24 Mei 2022, 16:13 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan mengejar siapa saja oknum TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia ini. (Sumber: Tangkapan layar YouTube)

MEDAN, KOMPAS.TV –  Pangliman TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bahwa tidak ada ampun bagi mereka yang bersalah terkait kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.

Ia pun memerintahkan kepada semua pejabat Polisi Militer (PM), termasuk pada Oditur Militer untuk memproses personel TNI yang jelas-jelas melanggar hukum.

"Bagi saya, tindak pidana ini kan sudah dilakukan. Jadi tidak ada pertimbangan (kasihan), misalnya kasihan karena Lebaran. Ya, kan dia sudah melakukan tindak pidana," kata Jenderal Andika Perkasa dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (24/5/2022).

Adapun, usai bersilaturahmi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jenderal Andika kembali menegaskan, akan mengejar siapa saja oknum TNI yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia ini.

Apalagi, ia menerima laporan bahwa keberadaan kerangkeng manusia itu sudah sejak tahun 2011 atau 2012.

"Yang lebih penting adalah bagaimana dari pihak korban ini juga bisa mengungkapkan semua (pihak yang terlibat), sehingga kita bisa juga membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011," kata Jenderal Andika Perkasa.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: 10 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Diketahui, saat ini sudah ada 10 tersangka dari pihak TNI yang diproses, dan lima di antaranya sudah ditahan.

Pada kesempatan sebelumnya, ketika Jendral Andika Perkasa bertemu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jenderal bintang empat ini memastikan bahwa tidak ada pihak mana pun yang bisa mengintervensi kasus itu.

Dia pun meminta para korban agar tidak takut, karena semua pelaku dari personel TNI yang terlibat pasti dikejar dan diproses hukum. Mereka yang terlibat tindak pidana harus dijatuhi sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU