> >

Polisi Kembali Ungkap Komplotan Penjual Solar Bersubsidi di Jateng, 3 Tersangka Baru Diamankan

Kriminal | 26 Mei 2022, 09:36 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengembangkan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Dalam pengembangan ini, polisi kembali menetapkan 3 orang tersangka baru, setelah sebelumnya menetapkan sebanyak 12 tersangka.

Selain itu, kepolisi mengamankan 6 buah tangki yang berisi BBM jenis solar di sebuah kapal milik PT Aldi Perkasa Energi.

“Selain individu (tersangka) tersebut, PT Aldi Perkasa Energi juga akan diproses hukum,” kata Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Polisi Bongkar Komplotan Penjual Solar Bersubsidi di Pati Jateng, 11 Orang Ditangkap

Ahmad mengatakan perusahaan PT Aldi Perkasa Energi merupakan perusahaan yang menampung dari perusahaan lain yang berada di darat. Kepolisian menduga perusahaan penyuplai itu juga menyalahgunakan BBM.

“Kepolisian masih melakukan penyelidikan kaitan dengan perusahan lainnya. Kemudian dari dokumen kapal tersebut (Kapal PT Aldi), kami menduga ada 152 ribu KL yang kemungkinan berasal dari penyalur,” ujar Ahmad.

Adapun modus yang digunakan pelaku, yakni dengan menggunakan mobil modifikasi, kemudian dikumpulkan di satu tempat atau gudang, lalu dikirim dan diisi lagi ke kapal tujuan.

Menurut dia, modus pelaku itu bukanlah hal yang baru. Ahmad menyebutkan sepanjang Januari hingga Mei 2022 ini, modus seperti itu telah dilakukan dalam hampir 230 kasus penyalahgunaan BBM yang diungkap Polri.

Baca juga: Gerebek 3 Gudang BBM Ilegal di Kabupaten Pati, Puluhan Ton Solar dan Truk Tangki Disita Polisi!

“Ini seluruh Indonesia secara masif kita melakukan penegakan hukum terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi, di semua provinsi kepolisian telah melakukan pengungkapan,” ujarnya menegaskan.

Kerugian negara masih dalam perhitungan ahli. Menurut Ahmad, kasus ini berlangsung sejak Januari hingga Mei.

“Selama BBM subsidi ini disalahgunakan, pasti ada kerugian negara,” ucapnya.

Mengenai keterangan dari kepolisian itu, belum ada penjelasan dari pihak PT Aldi Perkasa Energi. 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU