> >

105 CPNS yang Lolos Tes Penerimaan 2021 Mengundurkan Diri, Ini Daftar Lengkapnya

Peristiwa | 26 Mei 2022, 15:55 WIB
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kualifikasi SLTA dan Non SLTA (Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)

Pelamar di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta. 

Kemudian di Badan Intelijen Negara (BIN), CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri akan dikenakan denda sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2022, Biaya Kuliah Gratis, Lulus Langsung Jadi CPNS

Berikut daftar lengkap 105 CPNS mengundurkan diri di instansi pemerintahan.

Kementerian/Lembaga

Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi: 1 orang
Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 1 orang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 2 orang
Kementerian Perhubungan: 11 orang
Kementerian Kesehatan: 2 orang
Badan Intelijen Negara: 1 orang
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 1 orang. 

Pemerintah daerah di Jawa

Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang
Pemerintah Provinsi Jawa Timur = 5 orang
Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Lamongan = 1 orang
Pemerintah Kota Blitar = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang
Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang
Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang
Pemerintah Kota Serang = 2 orang

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Buka Seleksi CPNS pada 2022, Ini Alasannya

Pemerintah daerah di Sulawesi

Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang
Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang

Baca Juga: BUMN Bakal Tambah 2.300 Lowongan Kerja, Ini Bocoran dari Erick Thohir

Pemerintah di Sumatera

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Tulang Bwang = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang
Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang
Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang. 

Pemerintah daerah di Kalimantan

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang
Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang
Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang
Pemerintah daerah di Nusa Tenggara
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang
Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU