> >

Polda Metro Tutup 58 Aplikasi Pinjol Ilegal, Berikut Daftarnya

Kriminal | 27 Mei 2022, 16:43 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus pinjaman oline ilegal atau pinjol di Jakarta Barat, Jum;at (27/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Jakarta.

Para tersangka tersebut mengoperasikan sebanyak 58 aplikasi pinjol ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya telah menutup 58 aplikasi tersebut.

"Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Auliansyah menyebutkan kerugian korban secara keseluruhan ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar.

"Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan dari masyarakat ini kalau dikumpulkan ditaksir sekitar 2,5 miliar rupiah," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro Gerebek Markas Pinjol Ilegal di Jakarta Barat, 11 Orang Jadi Tersangka

Adapun 58 aplikasi yang telah ditutup tersebut, yakni Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, dan Dana Now.

Kemudian, Cash Store, Pinjaman Roket, Cash Cash, Pribadi Cash, Go Pinjam, Raja Pinjaman, Sahabat, Uang Anda, Pinjam Tulis, Duit Datang, Uang Loan, Cash Lancar, Dana Kilat, Dana Lancar, Kilat Tunai, Uang Bahagia, dan Cepat.

Selain itu, ada Pinjam Soto, Tunai Fast, Tunai Anda, Dana Angel, Dana Nusa, Dompet Hoki, Duit Tarik, Emas Kotak, Money Solus, Pinjaman Gaji, Rupiah Loan, Sinilah Cash, Terang Cash, Tunai Butuh, Tunai Sentral, Uang Kimi, Wallet Hok, Pinjaman Plus, Kredit Plus, Pinjaman Aman, Pinjam Duit, Pinjaman Yuk.

Serta Cash Cash Now, Uang Hits, Mari KTA, Duit Mujur, Kredit Harapan, Rupiah Go, Kotak Rupiah, Pundi Murni, Sumber Solusi Terdepan, Pinjaman Mudah, dan Reksa Dana.

Baca juga:

Sementara sebelas tersangka yang ditangkap terdiri dari perempuan dan laki-laki yang memiliki peran masing-masing.

Kesebelas tersangka tersebut yakni MS, IR, JN, LP, AR, OT, P, AP, FPS yang berperan sebagai desk collector.

Kemudian DRS sebagai leader, serta tersangka S berperan sebagai manajer.

Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, dan/atau denda minimal Rp1 juta atau Rp10 miliar.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU