> >

CPNS Mengundurkan Diri Akan Digantikan Calon Peringkat Tertinggi Sesuai Urutan

Sosial | 30 Mei 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi CPNS (Sumber: Antara Foto/BBC Indonesia)

Dia juga menginformasikan bahwa peserta seleksi CASN formasi 2021 yang mengundurkan diri adalah sebanyak 100 orang dari total 112.514 orang. Atau jika dipresentasikan, sebesar 0,89 persen.

Baca Juga: Pemerintah Ancam Beri Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri Ramai-Ramai

Sanksi bagi yang mengundurkan diri, telah termuat pada Pasal 54 Peraturan Kementerian PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.  

“Namun untuk sanksi tambahan dapat ditetapkan oleh PPK instansi dengan menyesuaikan pada ketentuan masing-masing instansi. Kepala Biro Hubungan Masyarakat,” ujarnya.

Adapun menurut Pasal 54 Persaturan Kemenpan RB Nomor  27/2021, sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah lolos seleksi, adalah tidak boleh mendaftar sebagai CPNS untuk satu periode program penerimaan CPNS berikutnya.

“Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya,” demikian bunyi Pasal 54 Peraturan Kementerian PAN RB Nomor 27 tahun 2021.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU