> >

Kejagung: 6 Perusahaan Tersangka Korporasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Besi Baja Rugikan Negara

Hukum | 31 Mei 2022, 21:03 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi (kanan) saat menjelaskan enam perusahaan tersangka korporasi yang telah merugikan sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri, Selasa (31/5/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan enam perusahaan sebagai tersangka korporasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kasus impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode tahun 2016-2021.

Keenam perusahaan tersangka korporasi tersebut yakni, PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi menjelaskan, perbuatan keenam perusahaan tersebut merugikan sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri yang berakibat kerugian perekonomian negara.

Baca Juga: Dirjen Daglu Tersangka Korupsi Minyak Goreng, Anak Buah Tersangka Impor Baja, Ini Kata Kemendag

Keenam tersangka korporasi ini dengan sengaja menjual harga besi atau baja dan baja panduan hasil impor dari China dengan harga yang lebih rendah dari pasaran dalam negeri.

"Dengan harga yang lebih murah dari produk lokal, sehingga produk lokal tidak mampu bersaing. Perbuatan ini menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri yang berdampak kerugian perekonomian negara," ujar Supardi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (31/5/2022).

Supardi menjelaskan, dalam periode tahun 2016-2021 keenam tersangka korporasi tersebut mengajukan besi baja melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL.

Agar pengajuan itu dapat lolos ke Indonesia, BHL dan tersangka Taufik mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui tersangka Tahan Banuarea (TB) selaku Kasubag TU pada Direktorat Impor, Kemendag.

Baca Juga: Jokowi Bakal Bongkar Kepala Daerah Masih Doyan Impor: Ini Masih Sabar Saya..

Kemudian untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan atau dari wilayah pabean, para tersangka membuat seolah-olah impor besi baja tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU