> >

Polri: Raden Brotoseno Bukan Penyidik, Tapi Staf di Divisi TIK Polri

Hukum | 2 Juni 2022, 15:57 WIB
Polri mengungkapkan mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno kini ditempatkan sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK). (Sumber: Tribun Surabaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri mengungkapkan mantan narapidana kasus korupsi AKBP Raden Brotoseno kini ditempatkan di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK).

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (2/6/2022). 

Ramadhan memastikan Brotoseno tidak memiliki jabatan di Divisi TIK Polri dan hanya sebagai staf biasa.

"Dia (Brotoseno) sekarang diperbantukan di Div. TIK Polri. Staf, bukan penyidik, belum ada jabatan," kata Ramadhan.

Namun, Ramadhan belum dapat memastikan sejak kapan Brotoseno aktif bertugas sebagai staf Divisi TIK Polri secara resmi.

Pasalnya, Brotoseno sempat ditugaskan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tahun lalu.

"Sejak kapan belum tahu, nanti dicek biar tidak salah," imbuhnya.

Baca Juga: Brotoseno Dibolehkan Aktif Lagi oleh Polri, Pinangki "Dipecat" Kejaksaan Agung

Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Saat itu, Brotoseno yang berpangkat AKBP dan menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidikan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, tahun 2016.

Hakim pengadilan memvonis Brotoseno selama lima tahun penjara dan dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 lalu.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU