> >

Warna Pelat Nomor Kendaraan Makin Beragam, Tak Hanya Putih Polri Juga Siapkan Warna Ini

Sosial | 5 Juni 2022, 20:00 WIB
Ilustrasi pelat nomor baru. (Sumber: Kompas TV)

SOLO, KOMPAS.TV - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Indonesia segera melakukan penerapan yang mengizinkan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan warna yang berbeda.

Tak lagi berwarna dasar hitam, pelat nomor kini berwarna dasar putih dengan teks hitam.

Penerapan pelat nomor berwarna untuk kendaraan seperti sepeda motor dan mobil pribadi ini segera digunakan dalam waktu dekat. Materialnya pun telah didistribusikan kepada jajaran Polda secara bertahap.

Seperti dilaporkan Kompas.com, Minggu (5/6/2022) selain pelat nomor berwarna putih, ada pula pelat nomor berwarna hijau untuk kendaraan tertentu.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto mengungkapkan penerapan pelat nomor berwarna seperti hijau akan segera direalisasikan di beberapa wilayah tertentu seperti Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Baca Juga: Tak Sembarang Kendaraan Bisa Pakai Pelat RFH, Habiburokhman: Penegakan Hukum Tetap Harus Setara

“Saat ini pelat kendaraan baru berwarna putih dan hijau belum datang dan sedang dipersiapkan oleh Korlantas Mabes Polri,” tuturnya, Jumat (3/6/2022) kemarin.

Pelat nomor polisi berwarna hijau yang akan segera diedarkan di wilyah tersebut memiliki arti kendaraan kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk secara internasional.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean.

Nah, untuk di Batam, pelat hijau akan terpasang di kendaraan dengan nopol akhir seri V CBU (Completely Build Up) dan Z (eks Singapura).

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU