> >

Divonis Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Tunjangan Pensiun Kolonel Priyanto Bakal Hangus

Hukum | 7 Juni 2022, 18:22 WIB
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Sumber: Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Kolonel (Inf) Priyanto. 

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat itu. 

Juru bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Kolonel (Chk) Hanifan menyatakan, pemecatan Kolonel Priyanto akan dilakukan setelah vonis Kolonel Priyanto berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Hakim: Kolonel Priyanto Dididik Buat Perang, Tapi Malah Digunakan untuk Menghilangkan Nyawa Orang

Nantinya, perwira menengah TNI ini akan dieksekusi di sel tahanan sipil, dan bukan di instalasi tahanan militer (staltahmil).

Hanifan juga menerangkan, konsekuensi pemecatan dari TNI ini juga bakal berimbas terhadap hak-hak perawatan dinas hingga tunjangan pensiun.

"Semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun ataupun tunjangan-tunjangan lainnya," ujar Hanifan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama-sama, merampas hak orang lain, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian secara bersama-sama. 

Baca Juga: Hakim Putuskan Priyanto Pembunuh Sejoli Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer!

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan, (terdakwa) dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal, Selasa. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU