> >

Kompolnas: Rencana Kapolri Revisi Perkap, Upaya Beri Rasa Keadilan bagi Masyarakat

Berita utama | 9 Juni 2022, 10:18 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Sumber: Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 terkait polemik AKBP Raden Brotoseno dinilai akan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Demikian Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (9/6/2022).

“Revisi ini akan menjadi koreksi bagi internal Polri, sekaligus upaya memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Poengky.

Dalam harapannya, kata Poengky, Kompolnas juga mendorong adanya evaluasi dan revisi soal untuk peraturan terkait proses penegakan kode etik.

Baca Juga: Kapolri soal AKBP Brotoseno: Undang Ahli Pidana, Revisi Perkap hingga Siap Ajukan Peninjauan Kembali

“Kami mendorong dilakukannya evaluasi dan revisi peraturan terkait proses penegakan kode etik. Kami mendukung upaya revisi dua perkap dengan dimungkinkannya upaya hukum peninjauan kembali,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Poengky mengatakan Kompolnas juga berharap tidak ada lagi anggota Polri yang kembali bertugas setelah menjalani masa pidananya dalam kasus korupsi.

Sesuai dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2022, atasan wajib melakukan pengawasan melekat kepada anggotanya.

Baca Juga: Kapolri Mau Tinjau Ulang Putusan Etik Brotoseno, Ini Kata ICW

“Atasan juga harus sigap melakukan koreksi dan menjatuhkan hukuman jika ada anggota melanggar aturan. Konsekuensi dari Perkap Nomor 2 Tahun 2022, jika atasan abai mengawasi anggota, maka yang bersangkutan juga akan dikenai sanksi,” ucapnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU