> >

Wamenag Pastikan Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag

Peristiwa | 9 Juni 2022, 10:58 WIB
Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid memastikan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) sebagai sebuah organiasai kemasyarakatan. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid memastikan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) sebagai sebuah organiasai kemasyarakatan.

Zainut juga menyatakan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar sebagai lembaga pendidikan maupun dakwah. 

"Sebagai organisasi kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama. Begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag," kata Zainut dalam keterangannya, Kamis (9/6/2022). 

Dia mengatakan Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tak hanya itu, mereka, lanjut Zainut juga ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa.

"Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara," tegasnya.

Dia pun lantas mengapresiasi langkah kepolisian RI yang menangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, Selasa (7/6) dan menjeratnya sebagai tersangka

"Saya meyakini polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: GP Ansor Ingatkan Masyarakat untuk Waspada dengan Lembaga Pendidikan Milik Khilafatul Muslimin

Wamenag kemudian berharap polisi segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara instensif guna mengungkap motif dan pola gerakannnya.

"Juga menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dananya. Agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu," kata dia.

Di sisi lain, Zainut menegaskan menurut keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2006 di Pondok Pesantren Gontor Ponorogo, pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia.

Untuk itu, kata dia, segala bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari Negara Kesatuan RI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk bughat.

"Sedangkan bughat adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, masalah khilafah sering dipahami sebagian orang secara salah. Menurutnya, orang-orang itu menganggap khilafah wajib hukumnya untuk diperjuangkan dan ditegakkan.

"Sementara konsep pemerintahan selain khilafah dianggap salah dan sesat, bahkan ada yang menganggap sebagai thaghut (berhala) yang harus diperangi," ungkapnya.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Komentari Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin

Pemahaman seperti itu, kata Zainut hanya berdasarkan pada teks al-Hadits dan al-Qur'an secara harfiyah dan tekstual. Dia menilai orang yang tidak memahami teks Hadis dan Alquran secara substantif dan kontekstual, menjurus pada pemahaman yang sempit.

"Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2021 lalu menyatakan khilafah bukan satu-satunya model/sistem pemerintahan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam," terang Zainut.

Dalam dunia Islam, lanjut dia, terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti, monarki, keemiran, kesultanan, dan republik. Indonesia sendiri memilih sistem pemerintahan republik berdasarkan Pancasila dan itu sah menurut syariat Islam.

Dia menegaskan konsep Khilafah yang diusung kelompok seperti ISIS, HTI dan kelompok Khilafatul Muslimin bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan konsep itu akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI.

“Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa,” ujarnya. 

Untuk itu, dia mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh propaganda dan kampanye khilafah oleh kelompok apa pun.

"Konsep negara Pancasila merupakan bentuk final dari hasil ijtihad para ulama yang paling pas dan sesuai dengan bangsa Indonesia yang plural, bhinneka dan beragam baik suku, ras, budaya, bahasa dan agama," tegasnya.

Baca Juga: Penjelasan Polri Soal Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin di Jateng dan Lampung

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU